1. Fungsi
atau kegunaan dari audit teknologi sistem informasi? Jelaskan!
2. Cari
contoh perusahaan/instansi pemerintah yang sudah melakukan audit dalam
perusahaan/instansinya atau kasus diperusahaan/instansi yang menyebabkan perku
diadakannya audit teknologi sistem informasi dalam perusahaan/instansi
tersebut. Kemudian analisi dan buat
kesimpulan dan saran dari contoh tersebut.
Fungsi dan Kegunaan Audit
Teknologi Sistem Informasi
Peran
kontrol dan audit teknologi informasi (TI) menjadi semakin krusial dari hari ke
hari. Menurut A Statement of Basic Auditing Concept ( ASOBAC) audit adalah
suatu proses sistematis untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara
obyektif mengenai asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk
memutuskan tingkat kesesuaian antara asersi- asersi tersebut dengan kriteria
yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang
berkepentingan.
Sementara
audit TI terkait dengan proses menghimpun kebutuhan teknologi informasi dan
mengevaluasi infrastruktur IT. Audit IT memastikan bahwa mekanisme sistem
informasi yang berjalan, tetap berada di koridor integritas. Hal ini terjadi
sebab mekanisme sistem informasi sangat terkait dengan perekonomian secara
global.
Semuanya
menjadi sangat dependen satu dengan lainnya, sangat berbeda dengan sebelumnya
ketika belum ada sistem terintegrasi. Implikasi terdekat, gejolak geopolitik
bisa berimbas ke semua pihak.
Tidak percaya? Contoh yang paling terlihat adalah operasional infrastruktur
elektronik serta e-commerce atau sistem yang terintegrasi. Layanan ini
memproses layanan kebutuhan data di seluruh dunia. Kondisi tersebut memaksa
adanya kontrol dan audit TI yang luar biasa. Jika ada satu saja kesalahan yang
tidak terdeteksi, bisa berakibat fatal terhadap proses bisnis dan layanan yang
dijanjikan.
Pengertian
Audit Sistem Informasi
Audit sistem informasi
atau Information System Audit disebut juga EDP Audit (Electronc Data Processing
Audit) / Computer audit merupakan suatu proses dikumpulkannya data dan
dievakuasinya butki untuk menetapkan apakah suatu sistem aplikasi komputerisasi
sudah diterapkan dan menerapkan sistem pengendalian, internal yang sudah
sepadan, seluruh aktiva dilindungi dengan baik atau disalahgunakan dan juga terjamin
integrita data, keandalan dan juga efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan
informasi berbasis komputer.
Tujuan Audit Sistem
Informasi
Tujuan
dari audit sistem informasi bisa dibagi menjadi dua kelompok utama, antara
lain:
1. Conformance (kesesuaian)
Kelompok
audit sistem informasi ini bertujuan adalah fokus untuk memperoleh kesimpulan
dari aspek kesesuaian yaitu Kerahasiaan (Confidentiality), Integritas
(integrity), Ketersediaan (Availability) dan Kepatuhan (Compliance)
2. Performance
Kinerja,
kelompok tujuan audit sistem informasi ini berfokus pada memperoleh kesimpulan
terhadap aspek kinerja yaitu Efektifitas (Effectiveness), Efisiensi
(Efficiency), dan Kehandalah (Realibility).
Secara
umum Tujuan dari Audit Sistem Informasi adalah:
- Untuk
memeriksa kecukupan pengendalian lingkungan, keamanan fisik, keamanan
logikal dan juga keamanan operasi sistem informasi yang dibuat untuk
menjadi pelindung perangkat keras, perangkat lunak dan data pada akses
yang tidak sah, kecelakaan atau perubahan yang tidak dikehendaki.
- Untuk
memastikan, sistem informasi benar-benar sesuai dengan keperluan
menjadikan bisa membantu organisasi untuk meraih tujuan strategis.
·
Peluang dan Tantangan Hubungan
Dagang Indonesia-Uni Eropa: Studi Kasus
Ekspor Minyak Sawit Indonesia ke Eropa
·
Indonesia
adalah negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Luas hutan yang
dimiliki Indonesia mampu menjadikan Indonesia sebagai negara pengekspor minyak
sawit ke berbagai wilayah, seperti Timur Tengah, Asia Selatan dan Asia Timur
serta Uni Eropa. Minyak sawit sendiri merupakan komoditi andalan yang dimiliki
Indonesia dalam kegiatan ekspor Indonesia. Tingginya kebutuhan akan minyak
sawit menyebabkan banyaknya negara-negara yang mengimpor minyak sawit dari
Indonesia.
·
Dengan
banyaknya permintaan negara-negara lain akan minyak sawit milik Indonesia,
tentu hal ini merupakan sebuah peluang dan juga tantangan bagi Indonesia dalam
melakukan aktivitas perdagangan internasional dengan negara lain, tidak
terkecuali dengan Uni Eropa. Negara-negara yang tergabung ke dalam Uni Eropa
merupakan salah satu pengimpor terbesar minyak sawit dari Indonesia. Terlebih
lagi, kerja sama Indonesia-Uni Eropa tahun ini sedang gencar untuk
ditingkatkan, seperti salah satunya adalah melalui Comprehensive
Economic Partnership Agreement (CEPA) yang sedang didiskusikan untuk
kepentingan dagang kedua mitra ini seperti pengurangan pajak dan hambatan
perdagangan. Namun, hubungan dagang Indonesia-Uni Eropa pun tidak selamanya
meningkat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia
ke Eropa berkurang 5,6% setiap tahunnya selama lima tahun belakangan.[1]
·
Atas
penjabaran diatas, maka tulisan ini akan membahas mengenai peluang dan
tantangan Indonesia dalam kaitannya dengan perdagangan internasional melalui
ekspor minyak sawit dengan Uni Eropa, serta kepentingan apa yang akan
dimanfaatkan Indonesia untuk memenuhi kepentingan nasionalnya melalui hubungan
dagang ini. Dengan menggunakan konsep countertrade,
maka hubungan yang terjalin antara kedua mitra ini akan dijelaskan lebih dalam.
Studi Kasus
Countertrade
Countertrade adalah sebuah konsep yang membahas mengenai
kegiatan ekspor dan impor suatu negara yang mana dari kegiatan ekspor dan impor
tersebut disertakan sebuah perjanjian yang didalamnya berisikan mengenai
perjanjian untuk pembelian barang kembali, transfer teknologi dan lain
sebagainya.
“Countertrade adalah sebuah penetapan dagang yang mana penjual atau eksportir
diharuskan untuk menerima sebagian atau seluruh perjanjian dalam proses
pengiriman, dapat berupa sebuah penawaran produk dari negara pengimpor.
Intinya, hal ini adalah sebuah purchasing
power yang dimiliki oleh negara atau perusahaan untuk mempengaruhi
sebuah perusahaan untuk membeli atau memasarkan barang atau konsesi lainnya
yang bertujuan untuk membayar barang impor, atau untuk mendapatkan nilai mata
uang yang kuat atau teknologi.”[2]
Ekspor Minyak Sawit Indonesia ke Uni Eropa
Uni Eropa adalah
salah satu pasar terbesar Indonesia untuk persoalan ekspor komoditi ke luar
negeri.
“Uni Eropa, yang
mana terdiri dari 27 negara, adalah partner dagang kedua terbesar Indonesia
dengan total kerja sama bilateral mencapai Rp. 253 trilyun setiap tahunnya.
Ekspor yang dilakukan Indonesia ke seluruh negara-negara eropa berjumlah Rp.
177 trilyun ketika seluruh barang terkirim ke Uni Eropa berjumlah Rp. 75
trilyun.”[3]
Sementara itu,
berkaitan dengan ekspor minyak sawit Indonesia, Uni Eropa adalah pengimpor
kedua terbesar minyak sawit Indonesia dibawah India pada tahun 2015 lalu.
Adapun jumlah ekspor minyak sawit Indonesia tergambar dalam tabel berikut:
Dengan jumlah ekspor
Indonesia ke Uni Eropa yang berjumlah 4,23 juta ton tersebut, Uni Eropa tentu
merupakan salah satu partner dagang terpenting Indonesia. Ditambah lagi, pada
Febuari 2016 lalu, Indonesia berencana meningkatkan hubungan dagang dengan Uni
Eropa dan salah satunya adalah melalui pengingkatan ekspor komoditi. Pemerintah
Indonesia dan Uni Eropa telah setuju untuk meningkatkan kerja sama dalam
perdagangan komoditi, seperti minyak sawit dan biji kakao.[4]
Kepentingan, Peluang dan Keuntungan Indonesia
Kepentingan yang dibawa
Indonesia dalam hubungan dagangnya dengan Uni Eropa adalah sebagai pasar yang
besar untuk impor minyak sawit. Indonesia akan selalu menjaga hubungan dagang
dengan Uni Eropa karena Uni Eropa adalah pasar yang sangat strategis.
“Indonesia dan Uni Eropa akan meningkatkan hubungan dagang dan menunggu
negosiasi lebih lanjut.” Kata wakil presiden Indonesia Jusuf Kalla pada bulan
Febuari lalu.[5] Dengan
begitu, Indonesia tidak akan kehilangan pasar utama ekspor minyak sawitnya.
Selain itu,
Indonesia pun memiliki kepentingan lain dengan perusahaan-perusahaan di Eropa.
Dengan memiliki hubungan dagang yang baik antara kedua mitra dagang ini,
perusahaan-perusahaan di Eropa berencana untuk melakukan investasi di
Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan
di Eropa berencana untuk menyediakan lebih dari 1,1 juta pekerjaan di
Indonesia. Uni Eropa tertarik untuk melakukan investasi di bidang
infrastruktur, perdagangan, layanan keuangan dan sektor pariwisata,” kata Duta
Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Guerend”[6]
Dengan adanya
ketertarikan Uni Eropa untuk berinvestasi di Indonesia, tentu hal ini menjadi
keuntungan tersendiri bagi Indonesia. Indonesia akan mendapat keuntungan selain
melalui ekspor minyak sawit dan komoditi lainnya, Indonesia pun akan
mendapatkan bantuan seperti yang telah disebutkan diatas. Indonesia pun akan
terus meningkatkan produksi minyak sawitnya guna memenuhi seluruh kebutuhan di
negara lain.
“Dengan total
penanaman minyak sawit saat ini tercatat 7,3 juta hektar, Indonesia dapat
memproduksi 21,5 juta ton minyak sawit mentah. Pada tahun 2020 Indonesia
diharapkan mampu meningkatkan produksi hingga 40 juta ton. Dengan begitu,
Indonesia akan menjadi supplier paling
berpotensi bagi Eropa di masa mendatang.”[7]
Hubugan dagang
antara Indonesia dan Uni Eropa, khususnya ekspor minyak sawit Indonesia akan
memberikan keuntungan bagi Indonesia.
Analisa
Dengan menggunakan
konsep countertrade,
maka hubungan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa ini dapat dijelaskan.
Ekspor minyak sawit yang dilakukan ke Uni Eropa tentu memberikan keuntungan
bagi kedua belah pihak. Indonesia mendapatkan pemasukan negara melalui ekspor
yang dilakukan, sementara kebutuhan Uni Eropa akan minyak sawit akan terpenuhi.
Ditambah lagi, Uni Eropa sendiri tidak dapat menghasilkan minyak sawit sendiri,
sementara Indonesia yang memiliki hutan yang sangat luas tentu mampu
memproduksi secara berlebih hingga akhirnya menjadi komoditi untuk diekspor.
Selain ekspor minyak
sawit yang terjadi antara Indonesia dan Uni Eropa, ternyata terdapat hal lain
yang terdapat dalam hubungan kedua dagang ini, yaitu investasi berupa
infrastruktur, perdagangan, layanan keuangan dan sektor pariwista. Menurut
konsep countertrade,
importir dapat menawarkan suatu perjanjian dalam kegiatan ekspor-impor kepada
eksportir. Dalam hal ini, Uni Eropa berencana untuk melakukan investasi di
Indonesia. Dikarenakan posisi Uni Eropa sebagai importir minyak sawit, Uni
Eropa memiliki purchasing
power yang membuat Indonesia harus menerima penawaran yang diberikan
Uni Eropa.
Indonesia sendiri
yang berencana untuk terus meningkatkan produksi minyak sawit serta menjadikan
Uni Eropa sebagai target ekspor utama, tentu harus menyetujui tawaran yang
dilakukan Uni Eropa. Namun dalam hal ini, Indonesia sendiri mendapat keuntungan
dari tawaran yang diberikan Uni Eropa, yaitu penyediaan lapangan pekerjaan
sejumlah 1,1 juta pekerjaan serta hal lainnya seperti bantuan teknologi.
Sebaliknya, Uni Eropa pun akan diuntungkan karena dapat melakukan investasi
asing di Indonesia. Dengan begitu, kedua belah pihak akan sama-sama
diuntungkan.
Hambatan dan Tantangan Indonesia
Mengenai hambatan
dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam kegiatan ekspor minyak sawit ke Uni
Eropa, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Indonesia. Hal
pertama adalah penetapan standar yang diberlakukan Uni Eropa terkait kualitas
dari minyak sawit Indonesia. Mereka tidak mau menerima minyak sawit mentah yang
mana diproduksi dari penanaman yang berasal dari lahan gambut.[8] Hal
ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dikarenakan lahan di
Indonesia yang sukar mengalami kekeringan.
Berikutnya adalah
regulasi yang ditetapkan oleh Uni Eropa terkait dengan keberlanjutan dari
produksi minyak sawit. Melalui Forest
Law Enforcement, Government and Trade ( FLEGT) milik Uni Eropa,
aturan ini akan mengatur mengenai penebangan kayu.
“FLEGT digunakan untuk
kayu, yang mana secara langsung mengakui pemenuhan kayu yang secara legal
bersertifikat dari Indonesia dan aturan Uni Eropa melalui Voluntary Partnership Agreement
(VPA).”[9]
Selain Uni Eropa
memiliki regulasi yang mengatur mengenai penebangan hutan, terdapat juga
tekanan dari kelompok lingkungan di Eropa yang melarang untuk mengimpor minyak
sawit jika eksploitasi yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Faktanya, Uni Eropa akan mengimplementasikan carbon
standards yang mana memerlukan memerlukan pemeriksaan karbon emisi
pada tahun 2017.[10] Dengan
semakin banyaknya aturan yang mengatur mengenai penebangan hutan, Indonesia
harus lebih berhati-hati dan perlu meningkatkan regulasi dalam negeri untuk
selalu menjaga aturan mengenai penebangan hutan agar sesuai dengan regulasi
yang ada, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Permasalahan yang
terakhir adalah mengenai pemberlakuan peningkatan pajak di Eropa terkait dengan
ekspor minyak sawit. Prancis adalah salah satu negara yang akan meningkatkan
pajak impor pada minyak sawit.
“Majelis Nasional
Prancis setuju untuk mengadakan peningkatan pajak untuk impor minyak sawit
mentah dan pengolahannya untuk produksi makanan. Penambahan pajak 90 euro per
ton (dikenakan paling tinggi 104 euro per ton tarif impor) akan
diimplementasikan pada tahun 2017 nanti. Peningkatan pajak ini adalah bagian
dari RUU Prancis mengenai keberangaman lingkungan yang bertujuan untuk
mengurangi deforestasi dan melindungi masyarakat Prancis dari dampak negatif
mengkonsumsi minyak sawit bagi kesehatan”[11]
Dengan adanya hal
ini, tentu menjadi hambatan bagi Indonesia untuk mengekspor minyak sawit
dikarenakan pemerintah Prancis tentunya akan mengurangi impor minyak sawitnya
pada tahun 2017 nanti.
Kesimpulan
Untuk menyimpulkan
tulisan ini, kita dapat melihat bahwa hubungan dagang yang terjalin antara
Indonesia dan Uni Eropa adalah sebuah hubungan yang saling menguntungkan.
Dengan menggunakan konsep countertrade yang
menyatakan bahwa dalam suatu ekspor-impor terdapat power
purchasingyang dimiliki oleh importir, yaitu untuk memberikan penawaran
pada eksportir. Maka dapat dijelaskan bahwa Uni Eropa selain melakukan kegiatan
impor minyak sawit dari Indonesia, juga memberikan penawaran berupa investasi
asing di Indonesia. Investasi ini nantinya berupa penyediaan lapangan kerja
bagi Indonesia serta bantuan lain seperti pelayanan keuangan, perdagangan dan
sektor pariwisata.
Dalam kegiatan
ekspor-impor ini, Indonesia akan mendapat keuntungan dari investasi yang akan
dilakukan Uni Eropa setelah perdagangan ini terjalin. Selain itu, Indonesia pun
berpeluang untuk menjadi pengekspor utama minyak sawit ke Eropa yang
ditargetkan terus bertambah setiap tahunnya. Namun, Indonesia pun memiliki
tantangan dan hambatan, diantaranya adalah regulasi Uni Eropa yang semakin
ketat serta tuntutan untuk menjaga alam dalam proses impor. Juga, rencana
peningkatan pajak impor minyak sawit yang nantinya akan mengurangi impor minyak
sawit Eropa. Indonesia perlu melakukan pengetatan regulasi dan harus tetap
menjaga hubungan baik dengan Uni Eropa.
Sumber
terima kasi banyak sebelumnya ya min ^^. artikel ini sangat berperan banyak pada hidup saya karena ini benar benar berguna, struktur dan tulisannya sangat rapi dan sangat mudah dimengerti, saya semakin paham juga atas ini semua. teruslah berkarya untuk anak bangsa , sukses selalu dan sehat selalu ^^
BalasHapusbandarq terpercaya
terima kasih dan salam hormat terdalam saya ya min